Tahukah anda tentang penggolongan obat?
Pernah melihat tanda berupa lingkaran berwarna pada kemasan obat yang anda konsumsi? coba anda perhatikan, dan tahukah anda arti dari tanda tersebut?
Dalam dunia farmasi, tanda berupa lingkaran berwarna menunjukkan golongan obat. Dikenal 3 golongan obat, yaitu Obat Bebas (OB), Obat Bebas Terbatas (OBT), dan Obat Keras (OK).
OB dan OBT dikenal dengan istilah OTC (Over The Counter) yang berarti obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter di apotek, toko obat berijin, atau warung. Sedangkan OK merupakan golongan obat yang hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter. Terdapat obat-obat khusus yang termasuk golongan OK yang dapat diperoleh di apotek tanpa resep dokter, yaitu Obat Wajib Apotek (OWA). Meskipun demikian OWA hanya boleh diberikan oleh apoteker di apotek.
Berdasarkan Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, Penggolongan obat dimaksudkan untuk meningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Penandaan untuk masing-masing golongan obat, yaitu:
Obat Bebas (OB)
Obat Bebas Terbatas (OBT)
Obat Keras (OK)
Lalu apa perbedaan OB dan OBT?
Meskipun OBT dapat diperoleh secara bebas, tetapi OBT harus diberikan dengan disertai brosur informasi obat, yang diantaranya berisi informasi mengenai dosis, cara dan aturan pemakaian, indikasi, efek samping, kontraindikasi, perhatian, serta cara penyimpanan.
No comments:
Post a Comment