Wednesday, September 23, 2009

Tentang REMUNERASI (intermezo)

Beberapa bulan terakhir, makin kenceng saja terdengar bahasa REMUNERASI, terutama dari kalangan PNS, TNI/POLRI. Karena saya termasuk salah satu yang NDAK NGERTI maksudnya, jadi saya coba tanya OM GOOGLE, saya bagi deh... semoga berkenan..

Guna meningkatkan kesejahteraan saat ini pemerintah sedang membahas tentang Program Remunerasi bagi TNI/Polri/PNS yang akan direncanakan dimulai tahun 2010 secara bertahap berdasarkan prioritas “Public service”. REMUNERASI yang arti harfiahnya adalah "payment" atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin tidak termasuk lembur dan honor. Hal ini dilaksanakan guna mendorong SDM yang berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi KKN.

Ada lima prinsip yang akan diterapkan dalam reformasi sistem remunerasi yaitu:
  1. Sistem merit, yaitu penetapan penghasilan pegawai berdasarkan harga jabatan;
  2. Adil, dalam arti jabatan dengan beban tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan bobot yang sama dibayar sama dan pekerjaan yang menuntut pengetahuan, keterampilan serta tanggung jawab yang lebih tinggi, dibayar lebih tinggi;
  3. Layak, yaitu dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (bukan minimal);
  4. Kompetitif, di mana gaji PNS setara dengan gaji pegawai dengan kualifikasi yang sama di sektor swasta, guna menghindari brain drain;
  5. Transparan, dalam arti PNS hanya memperoleh gaji dan tunjangan resmi.
Sedangkan struktur remunerasi terdiri atas tujuh komponen yaitu:
  1. Gaji, tidak lagi memakai istilah gaji pokok, di mana gaji ditetapkan dengan memperhatikan peranan masing-masing PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan;
  2. Tunjangan biaya hidup (kamahalan), yang terdiri atas tunjangan pangan, perumahan, dan transpor;
  3. Tunjangan kinerja (insentif), berupa tunjangan prestasi yang diberikan pada akhir tahun;
  4. Tunjangan hari raya, yang besarnya sama dengan gaji dan diberikan sekali dalam satu tahun;
  5. Tunjangan kompensasi yang diberikan kepada PNS yang bertugas di daerah terpencil, daerah rawan konflik, dan di daerah dengan lingkungan yang tidak nyaman, berbahaya atau berisiko tinggi;
  6. Iuran bagi pemeliharaan kesehatan PNS dan keluarganya dan diberikan minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS;
  7. Iuran dana pensiun dan tunjangan hari tua (THT) dengan jumlah yang minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS.
Alangkah ironisnya apabila kelak program remunerasi berjalan jika masih ada OKNUM yang "MAIN-MAIN". Percuma aja pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan kalau ada TUBA yang terus mencemarkan SUSU jadi tidak enak….tul gak? Seharusnya mulai sekarang tingkatkan kemampuaan, tingkatkan pelayanan dan menjadi yang terbaik dari yang terbaik demi membangun bangsa ini. Wah enak...bisa ngewujudkan lagunya Opie, andai…andai….tapi kapan cairnya ya…?
Sama-sama berdo'a ya...
(sumber : detikfinance.com dan balipost.co.id, gocengblog.blogspot.com)
Semoga Bermanfaat

No comments:

Post a Comment